Sosialisasi Pasca Persetujuan Perhutanan Sosial Hutan Kemaasyarakatan KTH Bawo Baras Desa Selerong
KTH Bawo Baras Desa Selerong dengan resmi mendapatkan izin kelola wilayah kawasan hutan melalui Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor : SK,7404/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL/0/7/2023 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Bawo Baras Seluas +- 5,4 Ha Pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Selerong Kecamatan Muara Langon Kab Paser Prov Kaltim.
Pasca mendapatkan izin tersebut para anggotan pemegang izin tersebut yaitu KTH Bawo Baras harus mengetahui dan menjalani apa saja Hak, Kewajiban serta larangan Para Pemegang Persetujuan