Sejarah


KPHP Kendilo adalah salah satu organisasi pengelolaan hutan tingkat tapak yang ada di wilayah Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Organisasi KPHP Kendilo penting untuk dibentuk karena di wilayah Kabupaten Paser terdapat beberapa fungsi hutan yang diperlukan pengelolaannya pada tingkat tapak mengingat isu degradasi dan deforestasi juga terjadi di kawasan hutan Kabupaten Paser. Pada tahun 2013, Kelembagaan KPHP Kendilo ditindaklanjuti pembentukannya melalui Peraturan Bupati Paser Nomor 17 tahun 2013 tanggal 7 Januari 2013  tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Kehutanan Kabupaten Paser.

Secara fungsi, KPHP Model Kendilo akan mengelola HL (Hutan Lindung) seluas ± 44.152 ha, HPT (Hutan Produksi Terbatas) seluas ± 34.032 ha dan HP (Hutan Produksi) seluas ± 61.051 ha. Hal ini ditegaskan melalui penetapan wilayah KPH Kendilo sebagai KPH Model melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.966/Menhut-II/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Penetapan Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Model Kendilo di Kabupaten Paser Kalimantan Timur, dengan luas 139.235 ha. Seiring dengan perkembangan terbaru kawasan hutan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.718/Menhut-II/2014 tentang Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, batas administrasi yang dikeluarkan oleh Biro Perbatasan Provinsi Kalimantan Timur dan tata batas Hutan Lindung Sungai Samu di Kabupaten Paser, perhitungan luas KPHP Model Kendilo menjadi 137.495,93 ha.

Sejalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka kewenangan pengelolaan kehutanan berpindah dari Pemerintah Kabupaten/Kota ke Pemerintah Provinsi sehingga berdampak pada perpindahan SDM dan Aset KPHP Kendilo ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, resmi UPTD KPHP Kendilo menjadi bagian dari struktur Organisasi Pemerintah Daerah Dinas Kehutanan Kalimantan Timur.