Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat


Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
serta melaksanakan perlindungan Hutan dan lahan serta pemberdayaan
masyarakat.

Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program kegiatan Perlindungan Konservasi Sumber
    Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan perlindungan konservasi sumber daya alam dan
    ekosistem serta pemberdayaan masyarakat dikawasan Hutan Produksi;
c. pelaksanaan perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta
    pemberdayaan masyarakat dikawasan Hutan Produksi;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perlindungan konservasi
    sumber daya alam dan ekosistem serta pemberdayaan masyarakat di kawasan
    Hutan Produksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perlindungan konservasi
    sumber daya alam dan ekosistem serta pemberdayaan masyarakat di kawasan
    Hutan Produksi; dan
f.  pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan
    fungsinya.