Perlindungan KSDAE dan Pemberdayaan Masyarakat
Seksi Perlindungan, Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan
Masyarakat mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan
serta melaksanakan perlindungan Hutan dan lahan serta pemberdayaan
masyarakat.
Seksi Perlindungan Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan
Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program kegiatan Perlindungan Konservasi Sumber
Daya Alam Ekosistem dan Pemberdayaan Masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan perlindungan konservasi sumber daya alam dan
ekosistem serta pemberdayaan masyarakat dikawasan Hutan Produksi;
c. pelaksanaan perlindungan konservasi sumber daya alam dan ekosistem serta
pemberdayaan masyarakat dikawasan Hutan Produksi;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perlindungan konservasi
sumber daya alam dan ekosistem serta pemberdayaan masyarakat di kawasan
Hutan Produksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perlindungan konservasi
sumber daya alam dan ekosistem serta pemberdayaan masyarakat di kawasan
Hutan Produksi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan
fungsinya.