Sub Bagian Tata Usaha


Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan
penyiapan bahan perencanaan program, keuangan, kepegawaian, rumah tangga
dan aset, kearsipan dan dokumentasi, evaluasi dan pelaporan.

Sub Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perencanaan program;
b. pelaksanaan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan administrasi kepegawaian;
d. pelaksanaan pengelolaan rumah tangga dan aset;
e. pelaksanaan kearsipan dan dokumentasi;
f.  pelaksanaan evaluasi dan pelaporan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai dengan tugas
    dan fungsinya.