Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan
Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan data dan penyiapan bahan serta melaksanakan perencanaan dan
pemanfaatan Hutan Produksi.
Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program kegiatan perencanaan dan pemanfaatan
Hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta
perencanaan dan pemanfaatan Hutan Produksi;
c. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta perencanaan dan
pemanfaatan Hutan Produksi;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan
pemanfaatan Hutan Produksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan
pemanfaatan Hutan Produksi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan
fungsinya.