Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan


Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan mempunyai tugas melaksanakan
pengumpulan data dan penyiapan bahan serta melaksanakan perencanaan dan
pemanfaatan Hutan Produksi.

Seksi Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan perencanaan program kegiatan perencanaan dan pemanfaatan
    Hutan;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta
    perencanaan dan pemanfaatan Hutan Produksi;
c. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta perencanaan dan
    pemanfaatan Hutan Produksi;
d. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan
    pemanfaatan Hutan Produksi;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan perencanaan dan
    pemanfaatan Hutan Produksi; dan
f. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala UPTD sesuai tugas dan
   fungsinya.