Tugas dan Fungsi


Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi maka Tugas dan Fungsi UPTD KPHP Kendilo adalah :
a. Menyusun rencana pengelolaan Hutan yang dituangkan dalam dokumen rencana pengelolaan Hutan jangka panjang dan rencana pengelolaan Hutan jangka pendek;
b. Melaksanakan koordinasi perencanaan pengelolaan Hutan dengan pemegang Perizinan Berusaha, pemegang persetujuan penggunaan dan Pelepasan Kawasan Hutan serta pengelola Perhutanan Sosial;
c. Melaksanakan fasilitasi implementasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan Kehutanan yang meliputi:
   1. Inventarisasi Hutan, Pengukuhan Kawasan Hutan, Penatagunaan Kawasan Hutan dan Penyusunan Rencana Kehutanan;
   2. Rehabilitasi Hutan dan Reklamasi;
   3. Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan; dan
   4. Perlindungan dan pengamanan Hutan, pengendalian, kebakaran Hutan dan lahan, mitigasi ketahanan bencana dan perubahan iklim.
d. Melaksanakan fasilitasi, bimbingan teknis, pendampingan, dan pembinaan kelompok tani Hutan dalam mendukung kegiatan Perhutanan Sosial;
e. Melaksanakan fasilitasi Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pengukuhan Kawasan Hutan dan Penataan Kawasan Hutan dalam rangka Pemanfaatan Kawasan Hutan;
f. Melaksanakan fasilitasi pertumbuhan investasi, pengembangan industri, dan pasar untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional;
g. Melaksanakan fasilitasi kegiatan dalam rangka ketahanan pangan (food estate dan energi);
h. Melaksanakan fasilitasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia;
i. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi atau pelaksanaan kegiatan pengelolaan Hutan;
j. Melaksanakan Pengawasan dan pengendalian atas kegiatan pengelolaan Hutan; dan 
k. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di wilayah kerjanya.