Sosialisasi Pasca Persetujuan Perhutanan Sosial Hutan Kemaasyarakatan KTH Aji Makmur Desa Muara Langon

KTH Aji Makmur Desa Muara Langon dengan resmi mendapatkan izin kelola wilayah kawasan hutan melalui Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor : SK,7393/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL/0/7/2023 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Aji Makmur Seluas +- 271 Ha Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam Kab Pase Prov Kaltim.

Pasca mendapatkan izin tersebut para anggotan pemegang izin tersebut yaitu KTH Aji Makmur harus mengetahui dan menjalani apa saja Hak, Kewajiban serta larangan Para Pemegang Persetujuan 

Berita Lain

Kegiatan Sosialisasi Hutan Rakyat Di Desa Muara Langon Tahun 2021
Dibuat oleh kphpkendilo
29 Oktober 2021 01:20:16
Kegiatan Identifikasi Adanya Hak-hak Masyarakat atau Klaim Tahun 2021
Dibuat oleh kphpkendilo
29 Oktober 2021 01:23:16
Meningkatkan potensi hasil hutan bukan kayu
Dibuat oleh kphpkendilo
29 Oktober 2021 01:24:03
Pendampingan Penyusunan Revisi RPHJP KPH
Dibuat oleh kphpkendilo
29 Oktober 2021 01:24:31
Kegiatan Identifikasi Lokasi Hutan Rakyat Di Desa Busui Tahun 2021
Dibuat oleh admin
29 Oktober 2021 01:30:13