Sosialisasi Pasca Persetujuan Perhutanan Sosial Hutan Kemaasyarakatan KTH Aji Makmur Desa Muara Langon
KTH Aji Makmur Desa Muara Langon dengan resmi mendapatkan izin kelola wilayah kawasan hutan melalui Keputusan Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan Nomor : SK,7393/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL/0/7/2023 Tentang Pemberian Persetujuan Pengelolan Hutan Kemasyarakatan Kepada Kelompok Tani Hutan Aji Makmur Seluas +- 271 Ha Pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas di Desa Muara Langon Kecamatan Muara Komam Kab Pase Prov Kaltim.
Pasca mendapatkan izin tersebut para anggotan pemegang izin tersebut yaitu KTH Aji Makmur harus mengetahui dan menjalani apa saja Hak, Kewajiban serta larangan Para Pemegang Persetujuan